Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaHukumDidakwa Korupsi, Immanuel Ebenezer Tak Mau Minta Amnesti

Didakwa Korupsi, Immanuel Ebenezer Tak Mau Minta Amnesti

Energi Juang News, Jakarta- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan dirinya tak mau meminta amnesti ke Presiden Prabowo Subianto.

Alasannya karena ia disindir oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng, ya. Ngerinya juru bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis,” kata Noel usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. 

Noel mengatakan dirinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghormati proses hukum yang berjalan. “Pokoknya secara prinsip kami menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya, kan, saya akui, saya bersalah,” katanya. 

Sebelumnya, Noel pernah berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari presiden Prabowo,” ucap Immanuel saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025. 

Atas pernyataan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti. “Sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Budi, saat itu Noel baru saja ditangkap dan proses hukum masih panjang. “Ikuti saja dulu proses penyidikannya,” kata dia. 
Noel didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati dari praktik lancung proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Jaksa mendakwa setelah dilantik menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja pada akhir 2024, Noel memanggil Hery Sutanto yang merupakan Direktur BKK3 ke ruang kerjanya. Pertemuan itu untuk membahas jatah wakil menteri dalam praktik lancung pungutan uang dari pihak swasta.

“Pada November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” kata jaksa membacakan dakwaannya, Senin.

Masih dalam dakwaannya, jaksa menjelaksan pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3 itu sebenarnya sudah berlangsung sebelum 2021. Pungutan itu dinamakan apresiasi atau biaya non teknis. Setiap pemohon dipatok Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. “Selanjutnya terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto,” kata jaksa.

Kemudian, pada Desember 2024, Noel menghubungi Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, untuk meminta jatahnya senilai Rp 3 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan Irvian kepada anak kandung Noel bernama Divian Ariq di dekat SPBU di kawasan Jakarta Pusat.

Jaksa menuturkan uang Rp 3 miliar yang diberikan kepada Noel itu berasal dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan sisanya Rp 2,93 miliar dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain. 
Selain dari bawahannya, Noel didakwa menerima pemberian dari pihak swasta berupa uang tunai dan Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ. Total penerimaan Noel senilai Rp 3.365.000.000 (Rp 3,36 miliar).

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments