Energi Juang News, Jakarta– Perselisihan antara Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) dan anggota Komisi II DPR memanas setelah pernyataan yang terlontar dalam rapat dinilai menyinggung profesi jurnalis. KWP memberi tenggat waktu 1×24 jam agar persoalan itu diselesaikan melalui permintaan maaf terbuka.
Koordinator Wartawan Parlemen menyatakan akan menempuh jalur etik apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Langkah itu diambil sebagai bentuk sikap organisasi terhadap pernyataan yang dianggap menghina wartawan.
KWP Beri Tenggat 1×24 Jam
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan pihaknya akan melaporkan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.
Pernyataan itu disampaikan Erwin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, laporan juga akan ditembuskan kepada Fraksi PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan, serta pimpinan DPR.
“Dalam waktu 1×24 jam, jika Saudara Deddy Sitorus tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada kami teman-teman wartawan yang bertugas di DPR, kami akan melanjutkan laporan ke MKD serta mengirimkan tembusannya ke Fraksi PDI Perjuangan dan DPP PDI Perjuangan,” ujar Erwin.
Erwin menegaskan langkah tersebut bukan untuk mencari perhatian. Menurut dia, tindakan itu merupakan bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia berharap seluruh lembaga negara, termasuk anggota DPR, lebih menghormati kerja jurnalistik sehingga tidak lagi muncul pernyataan yang dianggap merendahkan insan pers.
Deddy Sitorus Bantah Singgung Wartawan
Menanggapi protes tersebut, Deddy Sitorus membantah telah menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” dalam rapat Komisi II DPR. Ia menegaskan ucapannya ditujukan kepada situasi ruang rapat yang menurutnya semrawut, bukan kepada jurnalis.
“Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!” kata Deddy saat dihubungi, Kamis (30/7).
Ia juga meminta wartawan menerapkan prinsip check and recheck sebelum memberikan respons terhadap pernyataannya.
Saat ditemui di sela rapat Komisi II DPR, Deddy kembali menegaskan bahwa kritiknya diarahkan kepada banyaknya tenaga ahli (TA) dan staf yang berada di ruang rapat, bukan kepada wartawan.
Deddy Persilakan Jika Dilaporkan ke MKD
Deddy mengaku tidak mempermasalahkan apabila KWP tetap melaporkannya ke MKD. Menurut dia, tidak ada pernyataan yang ditujukan kepada wartawan sehingga ia merasa tidak melakukan pelanggaran.
“Silakan (lapor MKD). No problem. Silakan, saya nggak ada masalah. Saya tidak menyebutkan sesuatu yang salah. Saya lihat rapat sudah dimulai, semua orang berdiri, dan yang paling saya protes adalah staf dan TA yang tidak ada hubungannya dengan rapat,” ujarnya.
Hingga kini, polemik tersebut masih berlanjut. KWP menyatakan akan meneruskan laporan ke MKD apabila dalam tenggat yang telah ditetapkan tidak ada permintaan maaf terbuka dari Deddy Sitorus.
Redaksi Energi Juang News




