Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah mendapat arahan baru terkait pengelolaan anggaran negara setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut menegaskan perlunya penataan kembali skema pembiayaan salah satu program prioritas nasional agar tidak lagi berada dalam pos anggaran yang sama pada tahun-tahun mendatang.
MK Minta Anggaran MBG Berdiri Sendiri Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026.
Mahkamah juga menetapkan bahwa pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan itu wajib dilaksanakan paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Pertimbangan MK soal Program Makan Bergizi Gratis
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan program MBG tidak hanya berkaitan dengan sektor pendidikan. Program tersebut ditujukan untuk mengatasi stunting dan berbagai persoalan kesehatan akibat belum meratanya pemenuhan gizi masyarakat.
Karena memiliki tujuan yang lebih luas, MK berpandangan program tersebut semestinya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
“Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar hakim konstitusi dalam pertimbangannya.
Meski menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, MK menegaskan APBN 2026 tetap berlaku dan konstitusional.
Mahkamah menilai pemerintah dan pembentuk undang-undang membutuhkan waktu untuk menyusun kembali struktur kebutuhan APBN. Karena itu, kewajiban pemisahan anggaran baru berlaku paling lambat pada APBN 2028.
Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Dana Pendidikan Berkurang
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma sebagai Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky sebagai Pemohon III, Rikza Anung Andita sebagai Pemohon IV, serta Sa’ed sebagai Pemohon V.
Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam permohonannya, mereka menyebut anggaran program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan pada APBN 2026 mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.
Menurut para pemohon, penggunaan dana tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk peningkatan kompetensi guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.
Redaksi Energi Juang NewsAnggaran MBG dipisah dari dana pendidikan




