Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaDaerahDua Pemuda Sugio Terlibat Penganiayaan, Terancam 7 Tahun Penjara

Dua Pemuda Sugio Terlibat Penganiayaan, Terancam 7 Tahun Penjara

Energi Juang News, Jakarta – Insiden kekerasan yang melibatkan dua pemuda dari Kecamatan Sugio kini tengah memasuki tahap persidangan. Kasus ini terjadi di malam pergantian tahun dan melibatkan korban yang mengenakan atribut salah satu perguruan silat.

Dua tersangka, Willy Septian Hartono (19) dan Muhammad Miky Avandi (21), harus menghadapi tuntutan hukum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka didakwa atas dugaan pengeroyokan terhadap Ilham Nur (26), warga Kedungpring.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan pada Senin (16/6), menyampaikan bahwa kedua terdakwa dikenai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Dua Pemuda di Lamongan Dituntut 10 Bulan Akibat Keroyok Anggota Silat

“Ancaman maksimal tujuh tahun untuk pasal pertama, dan dua tahun delapan bulan untuk pasal kedua,” jelasnya.

Dari hasil visum, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet pada bagian kepala, punggung, pinggul, tangan, dan jari.

Ilham menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu ia dibonceng rekannya usai menghadiri acara perguruan silat di Lamongan. Namun, mereka dihentikan oleh sekelompok orang di dekat Mapolsek Sugio.

“Saya langsung ditendang dan jatuh. Saat berusaha lari, saya kembali dipukuli di depan toko,” ujarnya.

Saksi lain, Dian Prasetyo (27), yang membonceng korban, mengaku tidak mampu membantu karena takut ikut dikeroyok.

Dalam persidangan, Miky mengaku memukul korban karena emosi, menyebut temannya dianiaya lebih dulu. Ia memukul menggunakan tong sampah. Sedangkan Willy mengakui memukul karena pengaruh alkohol.

Keduanya menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Baca juga :  Protes Pemotongan Gaji, Ratusan Buruh Furniture di Gresik Mogok Kerja

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments