Selasa, Mei 19, 2026
spot_img
BerandaHukumBongkar Korupsi CPO, Kejagung Sita Aset Belasan Triliun

Bongkar Korupsi CPO, Kejagung Sita Aset Belasan Triliun

Energi Juang News, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus korupsi dengan nilai triliunan. Baru-baru ini, Kejagung telah menyita aset senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022.

Penyitaan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia, melibatkan lima korporasi di bawah Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengungkapkan bahwa penyitaan senilai Rp11.880.351.802.619 dilakukan setelah pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi.

Dana ini disita untuk keperluan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, menyusul vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap kelima korporasi tersebut. Kejagung pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum di sektor industri sawit yang strategis.

“Ini adalah penyitaan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Harli.

Sebagai ilustrasi, Kejagung memamerkan Rp2 triliun dalam bentuk tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang mengelilingi ruang konferensi pers, menjadi simbol megaskandal korupsi ini.

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  KPK Telusuri Asal Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut
Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments