Energi Juang News, Jakarta– Perseteruan panas antara dokter dan influencer terkenal, dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (doktif), dengan dr Richard Lee terus bergulir di ranah hukum. Setelah saling lapor selama berbulan-bulan, kini keduanya sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang berbeda.
Dokter Detektif Lebih Dulu Jadi Tersangka
Kasus bermula ketika Polda Metro Jaya menetapkan Samira sebagai tersangka pada (12/12/2025) atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Richard Lee.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip dari Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard teregistrasi dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya bertanggal (6/3/2025). Poin yang dipermasalahkan Richard yaitu tuduhan terkait izin praktik, setelah Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa klinik milik Richard beroperasi secara ilegal.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 22 saksi untuk memperkuat alat bukti kasus tersebut.
Giliran Richard Lee Jadi Tersangka
Namun kisah berbalik. Setelah Samira ditetapkan jadi tersangka, giliran dr Richard Lee menyandang status yang sama. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan Samira yang dibuat pada (2/12/2024) dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Menurut Reonald, Richard sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa pada (23/12/2025), namun ia meminta jadwal ulang. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026). Bila tak hadir, polisi berencana melayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut.
Pihak detikcom menghubungi Richard Lee untuk meminta tanggapan, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum ada respons.
Keduanya Tak Ditahan
Baik Dokter Detektif maupun Richard Lee sama-sama tidak ditahan. Ancaman pidana yang dikenakan kepada Samira maksimal hanya dua tahun penjara, sehingga penyidik menjatuhkan kewajiban wajib lapor tanpa penahanan.
Polisi pun masih membuka ruang mediasi bagi kedua pihak. Proses mediasi sempat dijadwalkan pada (6/1/2026) di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ujar Kompol Dwi, (25/12/2025).
Jika hingga batas waktu tersebut salah satu pihak absen, penyidik berencana melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan lanjutan.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” jelasnya.
Redaksi Energi Juang News



