Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHukumPengungkapan Ladang Ganja di Kawasan Bromo: Saksi Taman Nasional Ungkap Fakta Mengejutkan

Pengungkapan Ladang Ganja di Kawasan Bromo: Saksi Taman Nasional Ungkap Fakta Mengejutkan

Energi Juang News, Jakarta- Pengadilan Negeri Lumajang kembali menggelar sidang kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 11 Maret 2025. Sidang dengan agenda pembuktian ini menghadirkan tiga saksi dari TNBTS secara daring, yaitu Edwy Yunanto, Yunus Tri Cahyo, dan Untung.

Mereka memberikan kesaksian terkait kasus yang melibatkan tiga terdakwa: Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Dalam kesaksiannya, Yunus Tri Cahyo mengungkapkan bahwa terdapat 59 titik penanaman ganja di zona rimba kawasan konservasi tersebut, dengan jarak sekitar 3 hingga 5 kilometer dari Dusun Pusung Duwur. “Ada di zona rimba,” ujarnya.

Namun, para saksi mengaku tidak mengetahui keberadaan ganja di kawasan TNBTS serta tidak mengenal para terdakwa. Mereka beralasan kekurangan personel untuk menjaga dan mengawasi kawasan seluas 6.367 hektare di Resor Senduro. “Kami hanya ada 4 personel termasuk saya,” kata Yunus.

Majelis hakim yang diketuai Redite Ika Septiana, dengan anggota Gandha Wijaya dan I Nyoman Ary Mudjana, secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada para saksi untuk menggali fakta-fakta yang mereka ketahui.

Jaksa penuntut umum, Prastyo Pristanto, juga aktif mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Ia menyatakan keheranannya atas ketidaktahuan para saksi mengenai keberadaan tanaman ganja tersebut, padahal mereka memiliki fungsi pengamanan terhadap kawasan tersebut.

Dalam persidangan, terungkap bahwa ladang ganja tersebut berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru, tepatnya di sisi timur kawasan TNBTS. Penemuan ini terjadi pada rentang 18-21 September 2024, melibatkan petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan Perangkat Desa Argosari. Penanaman ganja di kawasan konservasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan.

Baca juga :  Dishub Gresik Tindak 2.271 Truk Langgar Jam Operasional, Pelanggaran Mulai Menurun

Kawasan yang ditemukan sebagai lokasi ladang ganja terbilang sangat tersembunyi, terletak di area yang tertutup semak belukar lebat dengan jenis vegetasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia. Jarak antara lokasi ladang ganja dengan jalur wisata Gunung Bromo adalah sekitar 11 kilometer, sedangkan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan.

Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS, menegaskan pentingnya perlindungan kawasan konservasi dan dampak negatif penanaman ganja ilegal terhadap lingkungan. Penggunaan teknologi seperti drone terbukti efektif dalam mendeteksi dan memetakan lokasi penanaman ganja di area yang sulit dijangkau. Upaya ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga kelestarian TNBTS dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments