Energi Juang News, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penemuan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar di kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting. Temuan itu diperoleh saat penggeledahan dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Mandailing Natal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menelusuri asal dan tujuan penggunaan uang tersebut.
“Kami akan dalami lebih lanjut sumber dana Rp 2,8 miliar tersebut dan juga ke mana rencananya akan digunakan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan Masih Berlanjut
Budi menambahkan bahwa penggeledahan masih akan terus dilakukan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Langkah ini diambil untuk melengkapi bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.
“KPK masih melakukan penggeledahan untuk menelusuri potensi bukti di lokasi-lokasi tambahan,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, rumah pribadi Topan Ginting menjadi salah satu lokasi utama yang diperiksa oleh tim KPK. Selain uang tunai, petugas juga menemukan dua senjata api yang kemudian akan dikordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
“Kami mengamankan uang sekitar Rp 2,8 miliar serta dua senjata api yang akan kami klarifikasi ke aparat kepolisian,” tambah Budi.
Detail Senjata Api yang Disita.
Jenis senjata yang ditemukan meliputi pistol Baretta dengan tujuh butir amunisi dan satu senapan angin lengkap dengan dua paket peluru air gun. Status kepemilikan dan legalitas senjata-senjata itu juga akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Kronologi Dugaan Korupsi.
Topan Ginting, dalam perkara ini, diduga memanipulasi proses lelang proyek agar memenangkan pihak swasta tertentu demi keuntungan pribadi. Nilai proyek pembangunan jalan tersebut mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga Topan dijanjikan imbalan hingga Rp 8 miliar oleh perusahaan yang memenangkan tender.
Pihak swasta yang terlibat bahkan telah mencairkan dana sebesar Rp 2 miliar, yang diduga kuat akan dialokasikan kepada sejumlah pejabat yang mendukung kelolosan proyek tersebut.
Tersangka yang Telah Ditetapkan
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut (nonaktif).
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut.
Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
KPK memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk upaya pelacakan aliran dana dan pendalaman keterlibatan pihak lain.
Redaksi Energi Juang News



