Energi Juang News, Jakarta- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dan menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pantauan di gedung KPK, Selasa (2/12/2025), RK tampak meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, RK tiba di kantor KPK pukul 10.40 WIB dengan mengenakan kemeja biru dan didampingi tim kuasa hukumnya. Artinya, hampir enam jam penuh RK dimintai keterangan oleh penyidik antirasuah.
Usai menjalani pemeriksaan, RK mengaku bahagia karena akhirnya bisa menyampaikan klarifikasi secara langsung di hadapan penyidik. Ia menyebut momen pemeriksaan ini memang sudah lama ia tunggu untuk menjelaskan posisinya dalam perkara iklan Bank BJB. RK menekankan bahwa kehadirannya sebagai bentuk penghormatan pada supremasi hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara.
RK juga mengaku merasa lega setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan hari ini. Menurutnya, kesempatan memberikan keterangan secara menyeluruh diharapkan dapat meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aliran dana terkait proyek pengadaan iklan tersebut. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan siap hadir kembali jika dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya, nama RK ikut terseret setelah KPK menelusuri aliran dana dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023. Penyidik menggeledah rumah RK pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan bermotor, sebagai bagian dari proses penelusuran aset.
KPK juga menelusuri transaksi keuangan RK dan keluarganya dengan pola follow the money untuk memetakan dugaan aliran dana dari proyek iklan Bank BJB. Lembaga antirasuah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa arus keluar-masuk uang yang dianggap mencurigakan.
Salah satu temuan yang mencuat ke publik adalah pembelian mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie melalui putranya, Ilham Habibie, dengan sistem pembayaran cicilan. Uang cicilan dari RK tersebut kemudian dikembalikan Ilham kepada KPK, sehingga KPK mengembalikan mobil Mercy itu yang sebelumnya sempat disita.
Ilham Habibie menjelaskan bahwa mobil klasik tersebut belum lunas dibayar oleh RK dan sempat mengalami perubahan warna. Ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana yang digunakan RK untuk melakukan pembayaran mobil tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.
Dalam perkara Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan jasa agensi iklan yang menyebabkan adanya selisih besar antara pembayaran dari bank kepada agensi dan pembayaran dari agensi ke media. Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 222 miliar dan diduga menjadi sumber dana nonbujeter.
Meski sudah ada lima tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka. Namun, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk dari RK yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat saat proyek iklan tersebut berjalan. Hasil pemeriksaan RK hari ini akan dianalisis bersama bukti dokumen dan data transaksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik menegaskan bahwa pengusutan kasus pengadaan iklan Bank BJB menjadi bagian dari komitmen KPK memberantas korupsi di sektor keuangan daerah. Publik pun menunggu kelanjutan proses hukum ini, termasuk sejauh mana peran pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana dapat terungkap secara terang.
Redaksi Energi Juang News



