Energi Juang News, Bandung- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terbitkan kebijakan pengampunan.
Siapa yang diampuni?
Para penunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pengampunan itu berlaku untuk tahun pajak 2024 ke belakang.
Dedi menyampaikan itu melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Selasa (18/3/2024).
Di awal video, Dedi meminta maaf karena PemeriNtah Provinsi Jawa Barat belum bisa memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
“Dan ada satu hal, kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor,” ucap Dedi seperti dilihat pada Selasa malam.
Setelah itu, dia mengatakan mengampuni kesalahan itu, baik karena sengaja atau tak memiliki uang.
“Tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi, yang tunggakannya 2024 ke belakang, tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” ucapnya.
Namun, penunggak pajak itu diminta memperpanjang pajak kendaraannya pada rentang 11 April-6 Juni 2025. Tarif pajak yang harus dibayar hanya untuk 2025.
“Tanpa bayar tunggakan,” ucapnya.
Redaksi Energi Juang News



