Kamis, Juni 18, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaNegara Harus Berpihak pada Petani Sukajaya, Bukan Tunduk pada Korporasi

Negara Harus Berpihak pada Petani Sukajaya, Bukan Tunduk pada Korporasi

Konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali mengingatkan kita pada pertanyaan mendasar tentang arah keberpihakan negara. Apakah negara hadir untuk melindungi rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada tanah yang mereka garap secara turun-temurun, atau justru menjadi instrumen yang memuluskan kepentingan korporasi atas nama legalitas administratif?

Pertanyaan itu mengemuka dalam sengketa antara masyarakat Desa Sukajaya dengan PT Prima Mustika Candra (PMC). Tanah yang menjadi objek konflik telah lama menjadi sumber penghidupan warga. Namun pada tahun 1997, perusahaan tersebut memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan seluas sekitar 54 hektare yang tersebar di Desa Sukajaya dan Desa Sukaluyu untuk pembangunan perumahan, pengembangan hortikultura, dan kawasan agrowisata.

Rencana itu tidak pernah terwujud. Krisis ekonomi dan runtuhnya rezim Orde Baru membuat proyek tersebut terbengkalai. Selama puluhan tahun, lahan itu tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak.

Di sisi lain, masyarakat tetap menggarap tanah tersebut sebagai sumber kehidupan. Kini, ketika PT PMC kembali muncul untuk mengeksekusi apa yang mereka sebut sebagai aset perusahaan, warga menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup yang selama ini menopang keberlangsungan keluarga mereka.

Dalam perspektif hukum semata, sengketa ini mungkin dipandang sebagai pertarungan antara klaim masyarakat dan dokumen kepemilikan perusahaan. Namun dalam perspektif keadilan sosial, persoalannya jauh lebih mendasar. Ini adalah pertarungan antara hak hidup rakyat dengan logika akumulasi aset korporasi.

Bung Karno telah lama mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan sekadar pergantian penguasa, melainkan perjuangan untuk menghapus segala bentuk penindasan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa. Dalam ajaran Marhaenisme, rakyat kecil yang hidup dari alat produksinya sendiri—petani, nelayan, buruh kecil, dan kaum miskin—merupakan subjek utama yang harus dibela negara.

Baca juga :  Pesta Importir: Misteri Musim Panen yang Terluka

Marhaenisme lahir dari perjumpaan Bung Karno dengan seorang petani kecil bernama Marhaen di Bandung Selatan. Dari pengalaman itu, Bung Karno menyimpulkan bahwa rakyat Indonesia bukan terutama kaum proletar tanpa alat produksi sebagaimana dalam konteks Eropa, melainkan kaum marhaen yang memiliki atau menguasai alat produksi dalam skala sangat terbatas, tetapi tetap hidup dalam kondisi tertindas oleh struktur ekonomi yang tidak adil.

Petani Sukajaya adalah representasi nyata kaum marhaen yang dimaksud Bung Karno.

Mereka hidup dari tanah yang digarap sendiri. Mereka tidak menguasai modal besar. Mereka tidak memiliki akses kekuasaan. Mereka hanya berusaha mempertahankan sumber penghidupan yang selama ini menjadi penopang kehidupan keluarga mereka.

Karena itu, negara tidak boleh memandang konflik ini secara sempit sebagai persoalan sertifikat versus masyarakat. Negara harus melihat apakah hak yang diberikan kepada korporasi benar-benar dijalankan sesuai tujuan pemberiannya.

Negara juga harus mempertimbangkan fakta sosial bahwa tanah tersebut telah menjadi ruang hidup masyarakat selama puluhan tahun.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” bukan sekadar hiasan konstitusional. Ia merupakan mandat ideologis yang menuntut negara menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pemilik modal.

Dalam pidato-pidatonya, Bung Karno berkali-kali mengingatkan bahaya ketika negara kehilangan orientasi kerakyatannya. Negara yang tunduk pada kekuatan modal akan menjauh dari cita-cita kemerdekaan. Negara seperti itu hanya akan melahirkan ketimpangan, penggusuran, dan penderitaan bagi rakyat kecil.

Lebih jauh, Bung Karno menegaskan bahwa tanah tidak boleh menjadi alat penindasan. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan bagi mereka yang mengolahnya. Oleh sebab itu, reforma agraria bukan hanya kebijakan ekonomi, melainkan bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial.

Baca juga :  Permintaan ExxonMobil Melanggar Trisakti dan Konstitusi

Dalam konteks Sukajaya, negara seharusnya hadir sebagai penengah yang adil sekaligus pelindung rakyat. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan penggunaan SHGB yang telah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan sesuai tujuan awal.

Negara juga harus memastikan bahwa tidak ada tindakan intimidasi, teror, atau kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas ruang hidup mereka.

Lebih penting lagi, penyelesaian konflik harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, bukan semata-mata legalitas formal. Sebab hukum yang kehilangan rasa keadilan hanya akan menjadi alat legitimasi bagi pihak yang lebih kuat.

Sukajaya bukan sekadar sengketa tanah di sebuah desa di Kabupaten Bogor. Ia adalah cermin dari persoalan agraria nasional yang belum pernah benar-benar selesai sejak Indonesia merdeka.

Ketika petani berhadapan dengan korporasi besar, keberpihakan negara akan diuji. Apakah negara berdiri bersama rakyat yang mengolah tanah dan menggantungkan hidup padanya, atau berdiri di belakang perusahaan yang memegang dokumen hak atas tanah yang telah lama telantar?

Marhaenisme memberikan jawaban yang tegas. Negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Negara harus membela kaum marhaen. Negara harus memastikan bahwa tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber ketakutan.

Karena itu, dalam konflik Sukajaya, negara tidak boleh tunduk pada korporasi. Negara harus berdiri bersama petani dan masyarakat yang selama puluhan tahun mempertahankan ruang hidupnya.

Itulah amanat konstitusi. Itulah semangat reforma agraria. Dan itulah makna sejati Marhaenisme yang diwariskan Bung Karno kepada bangsa Indonesia.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments