Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaHukumUU TNI Digugat ke MK, Mabes TNI Siap Jalani Proses Hukum

UU TNI Digugat ke MK, Mabes TNI Siap Jalani Proses Hukum

Energi Juang News Sejumlah pihak resmi menggugat Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan oleh DPR. Menanggapi hal ini, Mabes TNI menegaskan sikapnya untuk menghormati langkah hukum tersebut, mengingat gugatan ke MK adalah hak fundamental setiap warga negara.

“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negeri ini, termasuk hak individu maupun kelompok masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi melalui pesan singkat pada Minggu (23/3/2025).

Baca Juga : Polemik RUU TNI: Menakar Pandangan Sukarno tentang TNI yang Ideal

Kristomei menuturkan proses pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak. Dia menyebut perubahan dalam UU TNI yang baru tetap dalam kerangka supremasi sipil dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI,” ujarnya.

“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kristomei menyampaikan TNI tetap akan menjalankan tugas pokok sesuai dengan aturan. Dia menyerahkan proses gugatan kepada MK sepenuhnya.

“TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

UU TNI Digugat ke MK

Dua hari setelah disahkan DPR atau pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI itu langsung digugat ke MK. Ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.

Baca juga :  Gus Falah Desak Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor… Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut.

Adapun para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments