Energi Juang News, Jakarta-Perbincangan di media sosial sedang ramai terkait fenomena fotografer jalanan yang memotret warga di ruang publik. Para fotografer ini biasanya memotret aktivitas olahraga di jalan untuk kemudian diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI).
Fenomena ini ternyata menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada yang merasa diuntungkan karena kegiatannya didokumentasikan. Tapi banyak juga yang merasa kegiatan ini melanggar etika. Sebab, mereka difoto tanpa izin.
Perdebatan ini pun akhirnya mendapat tanggapan dari Kementerian Komdigi yang mewanti-wanti soal perlindungan data pribadi.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.
Alexander mengatakan dokumentasi penampilan wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi. Komdigi mengingatkan soal etika dalam pengambilan foto di tempat umum.
“Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Menurut Alexander, fotografer mesti mematuhi hak cipta terkait tujuan mengomersialkan seseorang sebagai objek foto. Alexander menyebut harus ada persetujuan dari pihak terkait.
“Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” kata Alexander.
“Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” sambungnya.
Alexander juga menegaskan masyarakat bisa menggugat jika data pribadi termasuk foto yang diambil disalahgunakan. Menurutnya hal ini sudah tertuang dalam UU ITE dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
“Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” ungkapnya.
Komdigi pun bakal mengundang perwakilan fotografer untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi.
Redaksi Energi Juang News



