Energi Juang News, Jakarta— Keprihatinan kembali membayangi dunia migrasi Indonesia. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, mengungkapkan bahwa sejak awal Januari hingga April 2025, sebanyak 49 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur telah dipulangkan ke tanah air.
Mayoritas dari mereka berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi. “Hanya empat orang yang tercatat berangkat secara legal. Selebihnya adalah PMI nonprosedural yang tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Suratmi dalam pernyataan resminya.
Rinciannya menunjukkan bahwa Kabupaten Ende menyumbang jumlah korban tertinggi dengan total 11 orang, disusul Malaka sebanyak 9 orang, dan Flores Timur 8 orang. Seluruh jenazah, menurut Suratmi, telah berhasil dipulangkan dan dimakamkan di kampung halaman masing-masing. “Tidak ada satu pun PMI asal NTT yang dimakamkan di luar negeri,” tegasnya.
Lonjakan angka kematian ini menjadi peringatan serius terhadap praktik migrasi ilegal yang masih berlangsung secara masif di provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kondisi ini mencerminkan persoalan struktural yang belum terselesaikan, mulai dari kurangnya edukasi, lemahnya pengawasan di tingkat lokal, hingga terbatasnya akses terhadap jalur migrasi resmi yang aman dan manusiawi.
Fenomena ini juga memperkuat data yang pernah dipaparkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pada tahun 2023, Komnas HAM mencatat bahwa dalam kurun lima tahun terakhir, sedikitnya 2.793 warga NTT menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut lima daerah yakni Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Malaka, dan Flores Timur telah masuk kategori darurat perdagangan orang. “Ini bukan hanya angka, tapi cerminan krisis kemanusiaan yang nyata,” ungkap Anis dalam konferensi pers pada 26 Mei 2023.
Berbagai modus terus berkembang. Sindikat perdagangan orang kini menggunakan skema baru seperti pemalsuan data keperluan perjalanan, hingga melibatkan jalur transit yang rumit di kota-kota besar seperti Batam dan Surabaya.
Para korban kemudian dikirim ke negara-negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, dan Taiwan. Keterlibatan oknum aparat dalam beberapa kasus pun ikut menambah lapisan rumit dalam penanganan kejahatan lintas negara ini.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya jaringan pengiriman ilegal PMI, pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang kini telah bertransformasi menjadi kementerian, membentuk satuan tugas “Sikat Sindikat” di wilayah NTT sejak November 2023.
Satgas ini memiliki mandat khusus untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memberantas jalur-jalur ilegal penempatan pekerja migran. Sebanyak 61 anggota yang terdiri dari unsur aparat dan masyarakat sipil telah diterjunkan di sejumlah titik rawan untuk menjalankan operasi pencegahan dan penindakan secara langsung di lapangan.
Redaksi Energi Juang News



