Energi Juang News, Jakarta-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengundurkan jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap II.
Mengapa itu terjadi?
Berdasarkan Surat Edaran, jadwal yang semula harusnya diumumkan pada Rabu, 22 Mei 2025 diundur hingga pertengahan Juni nanti.
Bukan tanpa alasan, penundaan tersebut dilakukan.
Pasalnya pembatalan jadwal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025, yang diterbitkan pada 30 April 2025.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Suharmen itu, penyesuaian jadwal dilakukan berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024.
Penyesuaian seleksi kompetensi ini telah dilakukan sejak 22 April 2025 yang meliputi seleksi di Kantor BKN pusat, kantor regional, UPT BKN. Sementara pada titik lokasi mandiri BKN dilaksanakan pada 5 Mei 2025.
Merujuk pada jadwal terbaru yang dirilis BKN, tahapan integrasi nilai seleksi kompetensi dan kompetensi teknis tambahan berlangsung hingga 17 Juni 2025.
Dengan demikian, pengumuman kelulusan peserta PPPK Tahap 2 akan dilakukan mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya.
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2025 Tahap II
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-21 April 2025
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April-31 Mei 2025
• Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 27 April-15 Juni 2025
• Pengumuman Hasil Kelulusan: 16-25 Juni 2025
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-1 Juni 2025
• Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 5-17 Juni 2025
• Pengumuman Hasil Kelulusan Final: 16-30 Juni 2025
• Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK: 1-31 Juli 2025
• Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 1-31 Agustus 2025
Adapun, dengan adanya penyesuaian ini, pengumuman hasil seleksi kompetensi yang semula diperkirakan pada 22 Mei 2025, kini dijadwalkan antara 16 hingga 30 Juni 2025.
Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi di berbagai titik lokasi, termasuk Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, UPT BKN, dan lokasi mandiri instansi.
Penyesuaian ini juga mempertimbangkan perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II dan pelaksanaan seleksi kompetensi yang dimulai pada 22 April 2025. Sehingga saat ini masih ada instansi yang melaksanakan tes kompetensi.
Redaksi Energi Juang News



