Energi Juang News, Jakarta-Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dilaporkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ). Pelaporan itu terkait dugaan kepemilikan lahan di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Laporan yang dilayangkan pada 3 Februari 2025 itu disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan BMKG menggabungkan sejumlah pasal dalam melaporkan anggota GRIB Jaya. Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 170 KUHP.
“Peristiwa yang dilaporkan pelapor adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan atau perusakan secara bersama-sama,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.
Ade memastikan kasus pendudukan lahan oleh ormas Grib Jaya akan diusut tuntas. Dia menyebut penanganan kasus tersebut bagian dari upaya polisi anggota aksi premanisme. “Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diselesaikan,” ucap dia.
Ade Ary menuturkan duduk kasus yang terjadi di Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, ini bermula pada Januari 2024. Kala itu terlapor memasang plang dengan tulisan ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’ di tanah seluas 127.780 meter persegi. Tak hanya itu, di lokasi yang tidak jauh, terlapor merusak pagar.
“Korban (BMKG) sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor, hingga akhirnya dilaporkan,” ungkap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan GRIB juga memasang plang serupa dengan tulisan ‘Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GRIB Jaya’. Dalam kasus ini, pelapor memolisikan enam orang, yakni berinisial J, H, AF, K, B dan MY.
“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan untuk melaporkan AV, K dan MY ini diduga adalah anggota ormas dari ormas berinisial GJ,” kata Ade Ary.
BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.
Redaksi Energi Juang News



