Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaDaerahLalai hingga Tewaskan Tiga Tamu, Manajer Mahkota Love Garden Babat Divonis 5...

Lalai hingga Tewaskan Tiga Tamu, Manajer Mahkota Love Garden Babat Divonis 5 Bulan Penjara

Energi Juang News, Lamongan – Kasus tragis kebakaran di Mahkota Love Garden Babat yang menewaskan tiga orang tamu akhirnya mencapai akhir persidangan. Andi Gendro Wardono (52), manajer sekaligus kasir kafe dan vila tersebut, dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (20/10/2025).

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Oliviarin Rosalinda Taopan, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan tiga orang pada 9 Februari 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa karena kelalaiannya yang mengakibatkan kebakaran hingga menyebabkan korban jiwa,” ujar Oliviarin dalam sidang terbuka di PN Lamongan.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari. Saat itu, terdakwa yang juga bertugas sebagai kasir baru saja menutup kafe bersama seorang karyawan. Beberapa saat kemudian, salah satu tamu vila di kamar nomor 02 bernama Ramadhani hendak check-out. Ia mendapati asap tebal keluar dari arah kafe dan segera berteriak meminta bantuan.

Api dengan cepat membesar dan menjalar ke bangunan vila. Meski petugas pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api, tiga orang tamu terjebak di dalam kamar dan tidak sempat diselamatkan. Mereka adalah Devi Nuraeni (23) asal Pemalang, serta dua pria bernama Sulis dan Agus.

Hasil autopsi mengungkapkan bahwa ketiganya meninggal akibat keracunan karbon monoksida dan luka bakar. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kebakaran dipicu oleh kebocoran arus listrik pada instalasi bangunan yang tidak terawat dengan baik.

Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin Rakhmawati menuntut terdakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa, dengan tuntutan lima bulan penjara. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Baca juga :  Aparat Represif, Banyak Rakyat Jadi Korban Salah Tangkap

Meski telah menerima vonis, Andi Gendro belum bisa menghirup udara bebas karena masih menjalani hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus narkotika lainnya yang saat ini baru dijalani selama 1,5 tahun.

“Putusan ini sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Kami menerima keputusan majelis hakim,” ujar Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum terdakwa.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments