Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalPerpres Makan Bergizi Gratis Rampung, BGN Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Perpres Makan Bergizi Gratis Rampung, BGN Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Energi Juang News, Jakarta– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai disusun dan siap dibagikan.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Senin (20/10).

Perpres ini, kata Dadan, akan menjadi dasar hukum penting dalam mengatur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di dalamnya, tidak hanya mengatur standar makanan dan mekanisme distribusi, tapi juga mencantumkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Sanksi Tegas hingga Penutupan SPPG

Sanksi administratif, termasuk penghentian sementara maupun permanen, siap diterapkan bagi SPPG yang terbukti melanggar aturan. Saat ini, BGN sudah menghentikan sementara operasional 106 SPPG akibat kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa. Dari jumlah itu, baru 12 yang diizinkan beroperasi kembali setelah evaluasi.

Baca juga : Pengelola SPPG Tak Diberi Ruang Istirahat, BGN Ngamuk

“Jika ada yang melanggar, langsung dihentikan,” tegas Dadan.

Sistem Pemantauan ala Covid-19

Dadan juga menyinggung kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan transparansi data kesehatan. Menurutnya, data kasus keracunan terkait MBG kini dapat dipantau publik secara real-time, mirip dengan sistem pelaporan Covid-19 beberapa tahun lalu.

“Setiap pagi, Kemenkes kirim data ke kita. Situsnya sudah jalan, meskipun saya belum bisa umumkan namanya,” jelasnya.

Peran Lintas Kementerian

Lebih lanjut, Dadan menegaskan Perpres Tata Kelola MBG membagi peran ke berbagai kementerian.

BGN berfungsi sebagai penyelenggara utama dan intervensi lapangan.

Kemenkes berperan dalam pengawasan kesehatan penerima manfaat.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menangani distribusi bagi ibu hamil dan menyusui.

Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan ditugaskan membina petani, peternak, dan nelayan untuk memperkuat rantai pasok.

Selain standar pangan, Perpres ini juga menyoroti sanitasi, kebersihan, penanganan korban keracunan, dan penguatan logistik agar program MBG berjalan konsisten di seluruh daerah.

Dadan menyebut aturan ini sebagai tonggak penting untuk memastikan program MBG bukan hanya soal distribusi makanan, tetapi juga tentang jaminan mutu, keamanan, dan keberlanjutan pasokan pangan nasional.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments