Energi Juang News, Lamongan – Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu (SS) dan ganja, yakni Anggi Roykandi (26) warga Desa German, Kecamatan Sugio, dan Mokhammad Nafik Udin (30) asal Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, akhirnya menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (20/10/2025).
Keduanya tampak tertunduk lesu saat Majelis Hakim yang diketuai Oliviarin Rosalinda Taopan membacakan amar putusan. Dalam sidang itu, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan satu, baik dalam bentuk tanaman (ganja) maupun bukan tanaman (sabu-sabu).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama empat tahun, serta denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” ujar Oliviarin Rosalinda.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara. Dalam sidang itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,23 gram, dua paket ganja seberat 4,29 gram, kertas minyak, bungkus rokok, dan dua timbangan digital untuk dimusnahkan.
Sementara uang tunai Rp 200 ribu serta dua unit ponsel disita untuk negara. Satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam dikembalikan kepada terdakwa Nafik sebagai pemilik sah.
Jaksa Penuntut Umum Eko Vitiyandono menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah Anggi. Setelah dilakukan penggerebekan pada Rabu (16/7), petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menemukan ganja dan sabu siap edar. Pengembangan penyelidikan membawa polisi ke rumah Nafik, tempat ditemukan timbangan digital dan sabu tambahan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Eko Kuswoyo (dalam berkas terpisah). Transaksi dilakukan lewat aplikasi Dana dan diambil di sebuah warung kopi di Desa Wudi, Kecamatan Sambeng.
Kuasa hukum terdakwa, Sri Murni Ambar Sari, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. “Kami terima putusan hakim karena sudah lebih ringan dari tuntutan,” ujarnya.
Redaksi Energi Juang News




