
Polsek Lamongan Tangkap Penjual Arak Saat Razia Miras
Energi Juang News, Jakarta – Dalam operasi razia miras yang digelar pada Senin, 9 Juni 2025, Polsek Lamongan Kota berhasil mengamankan seorang penjual arak ilegal di wilayah Jalan Pahlawan, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Mukhamad Fadelan ini menyasar sebuah warung kopi yang diduga menjual minuman keras. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 7 botol arak dengan total 4,5 liter.
Baca Juga : Polres Gresik Gerebek Warung di Kebomas, Puluhan Miras Disita
Pelaku diketahui berinisial BRA, pria 27 tahun asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Ia diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari patroli rutin sekaligus tindak lanjut laporan warga terkait peredaran miras di kawasan Lamongan.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran miras ilegal,” ungkap Kompol Fadelan.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
Redaksi Energi Juang News