Energi Juang News, Jakarta – Perlintasan kereta api di Jalan Pahlawan, Lamongan, kini resmi ditutup untuk kendaraan roda empat. Penutupan ini ditandai dengan pemasangan patok pembatas oleh Satlantas Polres Lamongan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) pada Selasa, 7 Mei 2025.
“Benar, hari ini telah dilakukan pemasangan patok di perlintasan tersebut,” jelas Iptu Fifin Yulis, KBO Lantas Polres Lamongan. Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui koordinasi dan rapat dengan instansi terkait.
Sebelumnya, kendaraan roda empat memang dilarang melintasi perlintasan tersebut, karena lokasinya yang sangat dekat dengan jalan nasional—jalur yang dikenal padat dan berisiko. Sayangnya, larangan itu sering diabaikan, sehingga menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan, terutama saat kereta melintas.
Pemasangan patok bertujuan membatasi akses hanya untuk kendaraan roda dua, agar perlintasan tetap aman dan tertib. “Sebelumnya sempat ditutup, tapi kemudian dibuka kembali oleh pihak yang tidak diketahui. Kini kami pasang patok permanen,” ujar Fifin.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyebut langkah tersebut tepat untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Saya mengimbau pengguna jalan roda dua agar tetap waspada dan mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api,” katanya.
Redaksi Energi Juang News



