Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahJawa Barat Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Ini Ketentuan dan Batas Waktunya

Jawa Barat Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Ini Ketentuan dan Batas Waktunya

Energi Juang News, Jakarta– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menetapkan kebijakan jam malam bagi pelajar yang berlaku mulai Jumat, 23 Mei 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa hanya diizinkan berada di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk aktivitas tertentu yang telah disetujui.

Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.3/Disdik, aturan ini disampaikan kepada seluruh bupati, wali kota, camat, lurah, dan kepala desa di wilayah Jawa Barat. Edaran juga ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Jabar serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Ketentuan dan Pengecualian

Jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB untuk peserta didik dari jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus. Namun, terdapat beberapa pengecualian:

Siswa yang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
Aktivitas keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Siswa yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau dalam situasi darurat.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung terwujudnya generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yaitu generasi yang kuat secara mental, spiritual, dan sosial.

Tugas Pengawasan dan Koordinasi

Dalam penerapan kebijakan ini, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang. Para bupati dan wali kota diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan satuan pendidikan dasar. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengawasi tingkat pendidikan menengah dan khusus.

Disdik Jabar dan Kementerian Agama juga dilibatkan dalam pembinaan serta pengawasan pelaksanaan jam malam ini di seluruh daerah Jawa Barat.

Pernyataan dari Pejabat Terkait

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, mengonfirmasi pemberlakuan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan menjadi tanggung jawab lintas instansi, termasuk pemerintah daerah dan dinas pendidikan.

Baca juga :  Pemberangkatan 1.831 Jamaah Haji Asal Lamongan Melalui Embarkasi Surabaya

“Ya, betul. Jam malam untuk pelajar telah diberlakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (26/5/2025).

Meski demikian, Deden belum memberikan keterangan detail mengenai sanksi yang akan diberikan kepada siswa yang melanggar aturan ini atau teknis pelaksanaannya lebih lanjut.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments