Energi Juang News, Jakarta – Seorang perempuan berusia 31 tahun bernama Shinta Zuwita Sari menghadapi sidang dakwaan atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Shinta didakwa karena menawarkan layanan seks bertarif melalui media sosial Facebook di grup bernama Wisata Upluk2 Surabaya. Akun yang digunakannya bernama Gemoy Chece Silvia, yang digunakan untuk menjaring pria hidung belang.
Pada 4 Maret lalu, Shinta memposting tawaran jasa layanan seksual yang langsung mendapat respons dalam waktu dua hari. Pelanggan meminta layanan seks menyimpang threesome dengan tarif Rp 1 juta. Shinta pun menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian mengajak rekannya berinisial IO untuk bergabung dalam hubungan intim bertiga itu. IO dijanjikan imbalan sebesar Rp 300 ribu setiap kali layanan.
Ketiganya kemudian bertemu di salah satu kamar homestay di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada 7 Maret. Mereka menyewa kamar bernomor 38 untuk melakukan aktivitas tersebut. Namun, aktivitas ilegal ini berhasil dihentikan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penggerebekan di lokasi.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian menemukan ketiganya baru selesai melakukan hubungan intim bertiga. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu unit ponsel Realme warna hijau, sprei berwarna putih, dan handuk.
Sidang dakwaan terhadap Shinta berlangsung pada 25 Juli di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia Putri Antoningtyas mendakwa Shinta dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Tim kuasa hukum terdakwa, Iqbal Roy Askohar Putra, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Menurutnya, kliennya telah mengakui sepenuhnya isi dakwaan yang diajukan JPU.
Redaksi Energi Juang News



