Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img
BerandaHukumMantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, Ini Kata KPK

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, Ini Kata KPK

Jakarta, Energi Juang News- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4,5 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Kasus itu terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

KPK pun menegaskan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

“Pimpinan akan menyikapi masalah tersebut setelah ada laporan tertulis hasil persidangan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

“Apapun isi putusan Pengadilan, KPK akan tetap menghormati,” sambungnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati putusan persidangan. KPK, kata dia, juga mengapresasi putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti bersalah.

“Pada prinsipnya KPK menghormati putusan majelis Hakim. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Namun, Budi belum memastikan KPK akan melakukan banding atau tidak. Dia mengatakan JPU KPK akan melakukan analisis terlebih dulu terhadap putusan tersebut.

“JPU KPK tentunya akan lakukan analisis yuridis atas putusan tersebut dalam rentang waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” tuturnya.

Sebelumnya, Noel divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3.435.000.000.

Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

Baca juga :  KY Rampungkan Pemeriksaan Hakim Kasus Tom Lembong, Benarkah Ada Pelanggaran Etik?

 

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments