Minggu, Maret 8, 2026
spot_img
BerandaDaerahMenteri Kehutanan Cabut Izin Pengelola Kebun Binatang Bandung

Menteri Kehutanan Cabut Izin Pengelola Kebun Binatang Bandung

Energi Juang News, Bandung- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin operasional Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung. Langkah ini diambil untuk menjamin kesejahteraan satwa yang ada di dalamnya setelah muncul berbagai masalah pengelolaan.

Kementerian Ambil Alih Penanganan Satwa

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan pencabutan izin ini bertujuan menyelamatkan satwa dari dampak konflik administratif.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak telantar,” ujar Satyawan melalui siaran pers Pemerintah Kota Bandung, Kamis (5/2/2026).

Dalam masa transisi maksimal tiga bulan, Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh atas perawatan dan kesehatan seluruh satwa hingga ditunjuk pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan hewan.

Pemerintah Kota Bandung Jamin Keselamatan Satwa

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kawasan Kebun Binatang Bandung. “Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata Farhan dalam keterangannya, Kamis.

Selama masa peralihan, Pemerintah Kota Bandung akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Adapun tanggung jawab penuh atas penanganan satwa tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Tetap Jadi Ruang Terbuka Hijau Publik

Pemerintah menegaskan kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik berfungsi konservatif dan edukatif. Pengelolaan kawasan akan memprioritaskan pendidikan lingkungan, konservasi alam, serta budaya.

Penandatanganan MoU dan Pengamanan Aset

Kesepakatan pengelolaan masa transisi dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan yang ditandatangani Kamis. MoU berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama pengamanan aset daerah, perawatan satwa, serta persiapan pengelola baru.

Pada hari yang sama, Satpol PP Kota Bandung juga turun tangan melakukan pengamanan dengan menyegel kawasan Kebun Binatang Bandung. Sebelumnya, kebun binatang ini sempat dibuka gratis setelah ditutup akibat konflik internal pengelola.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments