Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Penangkapan dan dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik, dalam jaringan peredaran narkoba bukan sekadar perkara pidana individual. Ia adalah alarm keras tentang gejala yang dalam literatur politik disebut sebagai banditisme aparatur negara—ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi bagian dari jejaring kejahatan yang mereka perangi.
Banditisme Aparat Negara dan Predatory State
Dalam perspektif teori negara, kondisi ini dapat dibaca melalui konsep predatory state yang dikemukakan para ilmuwan politik seperti Joel S. Migdal dan Peter Evans. Negara yang seharusnya menjalankan fungsi regulatif dan protektif terhadap warga, berubah menjadi entitas yang sebagian aparaturnya memanfaatkan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ketika aparat penegak hukum terlibat dalam perdagangan narkoba, maka terjadi pembalikan fungsi: hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan alat perlindungan bagi kejahatan.
Rent-Seeking, Narkoba, dan Korupsi Struktural Aparat
Kasus yang menyeret perwira tinggi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia ini juga dapat dianalisis melalui teori rent-seeking dalam ekonomi politik. Gordon Tullock dan Anne Krueger menjelaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa menciptakan nilai tambah merupakan bentuk korupsi struktural.
Dalam konteks narkotika—sebuah bisnis ilegal bernilai tinggi—kolusi antara aparat dan bandar menjadi bentuk paling ekstrem dari rent extraction oleh negara terhadap masyarakatnya sendiri.
Baca juga : BNN Bongkar Jaringan Narkoba 160 Kg di Aceh
Lebih jauh, sosiolog Max Weber menekankan bahwa legitimasi negara modern bertumpu pada rasionalitas hukum dan profesionalitas birokrasi. Ketika aparat kepolisian—yang memonopoli penggunaan kekerasan yang sah—justru bersekongkol dengan pelaku kejahatan, maka legitimasi tersebut tergerus.
Publik tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap institusi. Fenomena ini bukan sekadar deviasi moral individual, melainkan indikasi institutional decay. Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Societies mengingatkan bahwa lemahnya institusionalisasi akan membuka ruang bagi perilaku patrimonial dan penyimpangan kekuasaan.
Jika mekanisme pengawasan internal dan eksternal tidak efektif, maka banditisme bisa berkembang menjadi pola sistemik.
Krisis Legitimasi Polri dan Urgensi Reformasi Aparat Penegak Hukum
Karena itu, respons Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada penindakan personal.
Yang dibutuhkan adalah pembersihan menyeluruh melalui:
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk proses pidana yang transparan dan terbuka untuk publik.
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk peran Kompolnas dan masyarakat sipil.
- Reformasi budaya organisasi, agar integritas menjadi standar, bukan pengecualian.
- Perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower), guna memutus mata rantai solidaritas semu di antara pelaku.
Pemberantasan narkoba akan kehilangan legitimasi moral bila aparatnya sendiri terlibat dalam jaringan yang sama. Dalam teori kontrak sosial ala John Locke, negara memperoleh kewenangannya dari mandat rakyat untuk melindungi hak hidup dan keamanan.
Ketika aparat justru menjadi predator, maka kontrak itu retak. Kasus eks Kapolres Bima Kota harus menjadi momentum refleksi dan pembenahan.
Publik tidak membutuhkan pembelaan institusional, melainkan keberanian institusi untuk membersihkan dirinya sendiri. Justru dengan membuka borok dan menindak tegas pelaku dari internal, Polri dapat memulihkan kepercayaan yang tercederai.
Banditisme di tubuh aparatur bukan hanya soal pelanggaran hukum; ia adalah ancaman terhadap fondasi negara hukum itu sendiri. Jika negara ingin tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan supremasi hukum, maka tidak ada pilihan lain: banditisme dalam tubuh aparat harus diberantas tanpa kompromi.
Redaksi Energi Juang News



