Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pernyataan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, agar 50 persen kuota petugas haji 2026 diisi oleh personel TNI dan Polri sangat bermasalah dari perspektif demokrasi sipil.
Pelibatan personel TNI dan Polri sebagai petugas haji pada musim haji 2026 sangat berisiko melanggar prinsip fundamental pemisahan sipil–militer.
Politisi PAN itu harus ingat, pelayanan jemaah haji bukanlah bagian dari pertahanan negara yang merupakan ranah TNI. Hal itu juga tidak termasuk dalam 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Sehingga, penempatan TNI dan Polri sebagai petugas haji jelas berada di luar spektrum profesionalisme mereka.
Ingat! TNI adalah alat pertahanan negara. Sedangkan Polri merupakan alat negara untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Disinilah pentingnya semua pihak memahami pemisahan antara ranah sipil dan militer dalam demokrasi yang sehat.
Tugas-tugas petugas haji, seperti pelayanan jemaah serta pendampingan ibadah jelas membutuhkan keahlian khusus yang pastinya dimiliki warga sipil. Karena, seluruh hal itu tidak terkait dengan kompetensi TNI–Polri.
Mendorong TNI–Polri masuk ke ranah sipil seperti petugas haji, justru berpotensi menghasilkan pelayanan yang tidak bagus. Disisi lain, penempatan paksa semacam itu juga merusak standar profesional TNI-Polri karena tak selaras dengan tugas atau fungsi mereka.
Yang tak boleh dilupakan, salah satu pilar utama negara demokrasi adalah supremasi sipil. Salah satu ciri supremasi sipil adalah institusi militer tak masuk ke ranah sipil. Hendaknya prinsip ini ada di kepala semua orang, kecuali dia ingin menjungkirbalikkan demokrasi.
Redaksi Energi Juang News



