Energi Juang News, Jakarta – Seorang pemuda asal Gresik berinisial Moch. Abdillah Asrofinnas (22), resmi dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan setelah terbukti mengedarkan pil dobel L di wilayah Karangbinangun, Lamongan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Oliviarin Rosalinda Taopan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan pada Selasa (6/5/2025).
Terdakwa, yang merupakan warga Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sepuluh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk 200 butir pil dobel L, dua bungkus rokok, satu pak plastik klip, serta dompet cokelat. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit HP Infinix dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu disita untuk negara.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin Rakhmawati, yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara. Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus bermula saat saksi bernama Gilang memesan pil dobel L senilai Rp 200 ribu kepada terdakwa. Terdakwa kemudian menuju Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, untuk bertemu Mohammad Rahmat (dalam berkas terpisah) dan membeli 200 butir pil dobel L seharga Rp 400 ribu. Ia membayar Rp 300 ribu terlebih dahulu, dan pil tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Pada malam hari, terdakwa menyerahkan sebagian pil tersebut kepada Gilang di pinggir Jalan Raya Desa Karangbinangun. Tak lama kemudian, anggota kepolisian dari Polres Lamongan datang dan melakukan penggeledahan, yang akhirnya menemukan pil dobel L yang dibawa oleh terdakwa.
Redaksi Energi Juang News



