Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahDaerah Khusus JakartaLangkah Berani DKI Jakarta: 15 Kelompok Ini Kini Naik Transjakarta, MRT, dan...

Langkah Berani DKI Jakarta: 15 Kelompok Ini Kini Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis!

Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup warganya melalui kebijakan progresif di sektor transportasi.

Gubernur Pramono Anung secara resmi mengumumkan bahwa 15 kelompok masyarakat kini dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis, mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Dalam pernyataannya, Pramono menekankan pentingnya integrasi moda transportasi di kawasan Dukuh Atas. “Kita ingin fasilitas yang sudah sangat baik di tempat ini bisa terkoneksi secara penuh.

Kalau itu bisa dilakukan, maka tempat ini akan memberikan kemudahan transportasi luar biasa bagi masyarakat,” ujar Pramono di Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan mobilitas warga, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Pramono juga menyoroti pentingnya mengatasi ego sektoral yang selama ini menjadi penghambat integrasi antarmoda.

Kemarin di tempat ini bisa diselesaikan dengan baik dan secara khusus pada hari ini tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan yang akan kita bebaskan dan dalam ke depan bukan hanya bebas dalam Transjakarta tetapi juga Transjabodetabek,” tambahnya.

Adapun 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis ini meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  4. Karyawan dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Beras untuk Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Baca juga :  Petugas Pemutar Audio Tak Pantas di GBK Resmi Diberhentikan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Jakarta, khususnya dalam hal efisiensi biaya transportasi dan peningkatan kualitas hidup. Dengan adanya program ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkan kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments