
Resmi ! Rawat Inap BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus
Nantinya rawat inap ini akan hilang dan tak bisa di gunakan lagi untuk PNS dan pensiunan. pengganti daripada BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan yakni BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Gerak News, Jakarta – Hampir bisa di pastikan, jika layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan ini dihapus membuat semua pihak khawatir.
Tapi tenang saja, PNS dan pensiunan meski tidak akan lagi merasakan layanan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, pemerintah telah menyiapkan penggantinya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan yang akan dihapus ini yakni layanan fasilitas rawat inap.

Jadi nantinya rawat inap ini akan hilang dan tak bisa di gunakan lagi dalam dunia BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan. Lantas apa pengganti layanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 jika di hapus?
Jadi, pemerintah telah mempersiapkan dan mengumumkan bahwa pengganti daripada BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan yakni BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Nah, setelah resmi BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan di hapus, maka semua golongan akan merasakan layanan fasilitas terbaru.
Perubahan tersebut mengenai sistem kelas rawatnya, jadi Pegawai Negri Sipil maupun pensiunan akan mendapatkan pengalaman baru.
Kemudian bicara soal besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan, ternyata masih memiliki besaran yang sama.
Hal itu di karenakan, peraturan atau kebijakan baru untuk iuran BPJS Kesehatan ini belum ada.
Bahkan di website BPJS Kesehatan pun masih memakai besaran iuran BPJS Kesehatan yang saat berlaku.
Dengan begitu, untuk besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk Pegawai Negri Sipil dan pensiunan jelang di hapus masih belum berubah.
Ini rincian besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 sebelum di hapus.
Iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan seperti, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri yakni 5% dari gaji per bulan dengan aturan: 4% di bayar oleh pemberi kerja serta 1% di bayar oleh peserta.
Lebih detail, iuran peserta kelas III yakni Rp 35.000, lalu untuk iuran BPJS Kesehatan kelas II PNS dan pensiunan Rp. 100.000 per orang per bulan, terakhir iuran BPJS Kesehatan kelas I PNS dan pensiunan yakni Rp150.000 per orang per bulan.

Sehingga di tahun 2025, layanan fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1 2 3 PNS dan pensiunan resmi di hapus dan tidak berlaku lagi.
Redaksi Gerak News
wah klo sampe pemerintah berhentiin bpjs kesehatan…bisa pada ribut itu mah
hahaha..kirain beneran di berhentiin….