Energi Juang News, Jakarta- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan jajarannya akan menyetujui hasil akhir dari pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang berlangsung di Komisi I DPR.
Saat ini, DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang TNI yang baru sebagai pengganti UU Nomor 34 Tahun 2004.
“Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami akan loyal 100 persen dengan keputusan, kata Maruli dalam siaran pers TNI AD saat mengunjungi Puslatpur Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025).
Pernyataan tersebut dilontarkan Maruli untuk menanggapi polemik yang terjadi di publik terkait beberapa poin revisi UU TNI, seperti penambahan usia pensiun perwira TNI hingga prajurit aktif yang boleh masuk ke instansi pemerintah. Menurut Maruli, masyarakat tidak perlu berpolemik soal kebijakan penambahan usia pensiun.
Pasalnya poin tersebut masih dibahas di tingkat DPR dan belum menjadi UU yang mengikat. Selain itu, masyarakat melalui perwakilannya di DPR juga berhak mengkritisi poin-poin dalam RUU TNI soal penambahan usia pensiun tersebut.
“Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara,” kata Maruli.
Hal yang sama, lanjut Maruli, juga berlaku untuk poin soal jabatan sipil yang bisa dimasuki perwira aktif TNI. Menurut Maruli, ketakutan yang dibangun di tengah masyarakat akan kembalinya Indonesia ke masa dwifungsi ABRI era Orde Baru terlalu berlebihan.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah. Menurut saya itu pemikiran yang tidak baik,” tegas Maruli.
Maruli menilai, isu-isu tersebut terkesan menyerang institusi TNI AD sehingga membuat persepsi masyarakat akan memburuk. Menurut Maruli, selama ini seluruh perwira aktif yang masuk ke institusi sipil memiliki latar belakang prestasi yang baik dan sesuai dengan institusi sipil terkait.
“Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar Maruli geram dengan pihak tertentu yang berperilaku tebang pilih dalam menyerang institusi TNI AD.
Dia merasa heran, para aktivis dan pengamat tidak bising ketika ada instansi lain yang menguasai pemerintahan. “Ini orang waktunya ada salah satu institusi masuk ke semua kementerian, nggak ribut gitu loh. Apakah dia bekerja di institusi itu? Nah, ini perlu media-media tanggap seperti itu. Apakah agen asing kah atau apa?” ujar Maruli berpendapat.
Maruli menjelaskan, mereka juga telah melalui prosedur seleksi yang seharusnya sehingga dianggap layak untuk menduduki jabatan di instansi sipil tersebut. “Kami melihat anggota TNI AD punya potensi, silahkan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja. Tapi jangan menyerang institusi,” kata Maruli.
Dia meyakini, perwira TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil telah mengemban tanggung jawabnya dengan baik. Maruli pun berharap, proses rapat soal revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR dapat menghasilkan UU yang tepat untuk menjawab kebutuhan bangsa.
Redaksi Energi Juang News



