Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalCuti Bersama Lebaran 2025: ASN Aman, Pegawai Swasta Wajib Potong Jatah Cuti

Cuti Bersama Lebaran 2025: ASN Aman, Pegawai Swasta Wajib Potong Jatah Cuti

Energi Juang News, Jakarta- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Banyak yang mempertanyakan apakah cuti bersama ini akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah ditetapkan lima hari cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, yaitu:

  • Rabu, 2 April 2025
  • Kamis, 3 April 2025
  • Jumat, 4 April 2025
  • Senin, 7 April 2025

Untuk ASN, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Hal ini berarti ASN tetap memiliki jatah cuti tahunan penuh meskipun mengambil cuti bersama.

Sebaliknya, bagi pegawai swasta, berdasarkan SKB 3 Menteri yang sama, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Artinya, jika seorang pegawai swasta mengambil cuti bersama selama empat hari tersebut, maka jatah cuti tahunannya akan berkurang sebanyak empat hari.

Penting bagi setiap pegawai untuk memahami kebijakan cuti di tempat kerjanya masing-masing dan merencanakan cuti dengan bijak agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak cuti tahunan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments