Senin, Mei 18, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalAkhirnya, 18 Agustus Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama

Akhirnya, 18 Agustus Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama

Energi Juang News, Jakarta- Awalnya, pemerintah Indonesia akan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari Libur Nasional.

Demikian disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro.

Namun setelah rapat koordinasi digelar, tanggal 18 Agustus diputuskan bukan libur nasional. Tetapi menjadi cuti bersama.

Keputusan cuti bersama ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PANRB.

SKB 3 menteri itu sudah ditandatangani dan tertuang dalam Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

“Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2024, dan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025,” demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Keputusan ini ditetapkan pada 7 Agustus 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan ini merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur.

“Menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2024, dan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” demikian tertulis dalam diktum kesatu keputusan tersebut.

SKB ini ditandatangani tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Reni Widyantini.

Baca juga :  Prabowo Tunjuk Brian Yuliarto Gantikan Satyo Soemantri Sebagai Mendikti Saintek

“Cuti bersama tahun 2025. 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” tulis keterangan dalam SKB 3 menteri itu.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments