Energi Juang News, Jakarta- Senin 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah.
Lantas, apa perbedaan cuti bersama dengan libur nasional?
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Senin (18/8/2025). Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Umumnya, libur nasional atau libnas bertepatan dengan hari-hari besar keagamaan, hari kemerdekaan, atau peringatan nasional yang memiliki makna penting.
Pelaksanaan hari libur tersebut juga berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, baik di sektor pemerintahan maupn swasta. Libur nasional akan ditandai dengan adanya tanggal merah pada kalender nasional.
Sedangkan cuti bersama adalah cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga karena kebijakan pemerintah. Tujuan dari adanya cuti bersama ini untuk memberikan waktu libur tambahan agar masyarakat dapat merayakan hari besar keagamaan atau nasional.
Cuti bersama hanya berlaku untuk instansi pemerintah dan sekolah. Sedangkan di sektor swasta, cuti bersama bersifat opsional.
Redaksi Energi Juang News



