Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (gage) pada Senin (18/8/2025).
Kebijakan ini diberlakukan sehubungan dengan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan cuti bersama tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025). Informasi peniadaan gage juga diumumkan melalui akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis pengumuman Dishub DKI.Selain itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap memang tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, aturan ganjil genap akan kembali berlaku pada Selasa (19/8/2025) hingga Jumat (22/8/2025).Sebagai pengingat, terdapat 25 titik ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan gage, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan Gunung Sahari.
Redaksi Energi Juang News



