Energi Juang News, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan keringanan pajak sebagai bentuk hadiah kemerdekaan bagi masyarakat. Program ini hadir untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Kepala Bidang Penagihan BPPKAD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa relaksasi berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Skema pengurangan pajak ditetapkan secara proporsional sesuai besar ketetapan pajak masing-masing.
Untuk PBB-P2 dengan nilai ketetapan hingga Rp1 juta, potongan diberikan sebesar 80 persen. Wajib pajak dengan ketetapan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta memperoleh potongan 50 persen, sementara ketetapan Rp5 juta hingga Rp10 juta mendapatkan diskon 30 persen. Adapun ketetapan Rp10 juta sampai Rp15 juta mendapat potongan 20 persen. Bagi wajib pajak dengan nilai di atas Rp15 juta, pengurangan tetap dimungkinkan melalui mekanisme permohonan khusus sesuai regulasi.
Diskon serupa juga berlaku pada BPHTB dan difasilitasi melalui layanan digital resmi Pemkab Gresik di laman ebphtb.gresikkab.go.id. Hanya wajib pajak yang telah memperoleh kode billing dan melakukan pembayaran pada periode 17 Agustus hingga 17 September 2025 yang berhak atas insentif ini.
Untuk menjamin efektivitas, Pemkab Gresik bersinergi dengan notaris serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam mempercepat verifikasi dokumen. Selain itu, peningkatan kapasitas server dan bandwidth disiapkan agar pelayanan tetap lancar meski animo masyarakat tinggi.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa program ini bukanlah gimmick, melainkan hadiah kemerdekaan yang nyata bagi masyarakat. Relaksasi ini diharapkan tidak hanya memberi keringanan ekonomi rumah tangga, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak sebagai kontribusi pembangunan daerah.
Redaksi Energi Juang News



