Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaDaerahDaerah Khusus JakartaHari Ini, Ganjil Genap Berlaku Kembali

Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku Kembali

Energi Juang News, Jakarta- Pada pagi ini, Rabu (25/3/2026), skema pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta.
Kebijakan tersebut kembali berjalan normal setelah sempat ditiadakan bersamaan dengan momen libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 H.

Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam hari, pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pengguna jalan diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender agar terhindar dari sanksi. Sebab, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap tetap akan dikenakan penindakan hukum.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, polisi akan memberlakukan tilang dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai informasi, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap. Ruas-ruas tersebut merupakan jalan utama dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Baca juga :  Petugas Pemutar Audio Tak Pantas di GBK Resmi Diberhentikan

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments