Energi Juang News, Jakarta- Setelah viral di media sosial karena mematok tarif parkir liar sebesar Rp 60.000, sekelompok juru parkir (jukir) ilegal di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polsek Tanah Abang pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam sebuah video yang beredar, salah satu pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak kepolisian. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya, tolong dimaafkan saya, kami, kita semua. Saya mohon maaf kepada jajaran Polsek Tanah Abang, kanit, mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya dengan kepala tertunduk.
Baca Juga : Polres Gresik Tertibkan Jukir Ilegal Tanpa Karcis Resmi
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, menjelaskan bahwa para pelaku telah diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Kami sudah kasih ke dinas sosial, sudah kami limpahkan ke dinas sosial kemarin ya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tindakan para jukir liar tersebut tidak termasuk perbuatan pidana dan seharusnya ditangani oleh dinas perhubungan. “Enggak, dia kan bukan perbuatan pidana, itu kan yang menangani dinas perhubunganlah ya, perparkiran,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Jakarta Utara bernama Tata Julia Permana (26) membagikan pengalamannya di media sosial. Dalam unggahannya, Tata menceritakan bahwa saat pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang pada Sabtu, 12 April 2025, ia diminta membayar Rp 60.000 oleh seorang pria yang mengarahkan tempat parkir di trotoar.
“Awalnya saya pikir itu parkir resmi karena diarahkan begitu saja. Setelah selesai, saya diminta bayar Rp 60.000. Saya syok,” ungkap Tata.
Tata mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban pungutan liar. Ketika diundang oleh pihak Polsek untuk memberikan laporan resmi, ia tidak hadir. Tanpa laporan korban, polisi menyatakan tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut lebih lanjut.
Redaksi Energi Juang News



