Energi Juang News, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga Sabtu, 28 Maret 2026, sebanyak 9,6 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Angka ini setara 62,86 persen dari target pelaporan sebesar 15,27 juta SPT.
Realisasi Pelaporan Capai Lebih dari 60 Persen
Berdasarkan keterangan resmi DJP pada Senin, 30 Maret 2026, total pelaporan mencapai 9.665.246 SPT. Rinciannya, sebanyak 9.466.060 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 197.466 dari badan usaha, serta 1.720 dari badan usaha dengan tahun buku berbeda.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan signifikan dengan jumlah mencapai 17.143.733 pengguna.
Tenggat Waktu Diperpanjang hingga Akhir April
Pemerintah memutuskan memperpanjang batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Semula, batas waktu ditetapkan pada 31 Maret.
Kebijakan ini diambil karena periode pelaporan beririsan dengan libur Lebaran serta adanya kendala teknis pada sistem Coretax. Sementara itu, batas waktu pelaporan untuk wajib pajak badan usaha tetap pada 30 April.
Sanksi Dihapus Selama Masa Perpanjangan
Seiring perpanjangan waktu, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT selama periode tambahan.
“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” demikian bunyi pengumuman resmi DJP, Jumat, 27 Maret 2026.
Relaksasi ini mencakup pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, hingga pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Kendala Coretax Jadi Alasan Utama
Keputusan perpanjangan tenggat tidak lepas dari masa transisi penggunaan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui adanya hambatan teknis yang dirasakan pengguna, terutama masyarakat awam.
Ia bahkan mengaku mengalami kendala saat melakukan pelaporan.
“Terus terang saya tidak mengisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk (ke sistem), berputar lagi, empat kali baru bisa masuk,” ucapnya pada, Rabu (25/03/2026).
Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan tambahan waktu selama satu bulan.
Redaksi Energi Juang News



