Senin, April 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKasus Amsal Sitepu: Penumbalan Pekerja Kreatif Oleh Hukum Negara

Kasus Amsal Sitepu: Penumbalan Pekerja Kreatif Oleh Hukum Negara

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu membuka satu persoalan serius dalam tata kelola hukum dan keuangan publik di Indonesia: kecenderungan menjadikan pekerja teknis sebagai “kambing hitam” ketika dugaan kerugian negara mencuat. Dalam perkara proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo (2020–2022), Amsal—melalui CV Promiseland—dituduh melakukan mark up anggaran, meskipun seluruh pekerjaan telah disepakati, direvisi, diselesaikan, dan dibayar tanpa protes dari pihak desa.

Yang mengundang tanda tanya bukan hanya tudingan itu sendiri, tetapi juga logika di baliknya. Jaksa mendasarkan dakwaan pada perhitungan ahli dan auditor yang menyebut sejumlah komponen kerja kreatif—seperti konsep, clip on, editing, hingga dubbing—“seharusnya Rp0”. Klaim ini bukan sekadar problem teknis, melainkan mencerminkan kegagalan memahami watak kerja dalam industri kreatif.

Dalam perspektif sosiologi kerja, Karl Marx sejak awal telah mengingatkan tentang relasi kuasa dalam produksi: mereka yang tidak menguasai alat produksi dan pengambilan keputusan akan selalu berada dalam posisi rentan untuk dieksploitasi—atau dalam konteks ini, dikorbankan. Amsal sebagai pekerja kreatif jelas tidak memiliki otoritas menentukan struktur anggaran publik desa, apalagi melakukan penggelembungan secara sistemik. Ia adalah penyedia jasa, bukan pengendali kebijakan.

Pandangan ini diperkuat oleh Pierre Bourdieu melalui konsep field dan capital. Dalam “arena” birokrasi dan hukum, pekerja kreatif seperti Amsal memiliki modal simbolik dan kultural, tetapi minim modal kekuasaan. Ketika terjadi sengketa atau penyelidikan, aktor dengan modal kuasa lebih besar—yakni pejabat atau pemegang otoritas anggaran—cenderung lolos dari jerat hukum, sementara aktor lemah menjadi sasaran empuk.

Fakta bahwa tidak satu pun kepala desa yang menggunakan jasa Amsal ditetapkan sebagai tersangka memperkuat dugaan adanya ketimpangan ini. Padahal, dalam logika pengelolaan keuangan negara, pengguna anggaran memiliki peran kunci dalam menentukan nilai, menyetujui kontrak, dan mencairkan pembayaran. Jika memang terjadi mark up, maka relasi antara penyedia jasa dan pengguna anggaran semestinya menjadi fokus utama, bukan semata-mata menyasar pihak penyedia.

Lebih jauh, pendekatan auditor yang menyatakan komponen kreatif “bernilai nol” menunjukkan reduksi ekstrem terhadap kerja kreatif. Dalam ekonomi modern, nilai tidak hanya ditentukan oleh barang fisik, tetapi juga oleh ide, kreativitas, dan proses produksi non-material. David Throsby menegaskan bahwa produk kreatif memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai kultural yang tidak bisa diukur dengan pendekatan biaya konvensional semata. Menganggap konsep atau editing bernilai nol sama saja dengan meniadakan inti dari produksi kreatif itu sendiri.

Di sinilah negara tampak gagal memahami transformasi ekonomi menuju sektor kreatif. Alih-alih mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif, aparat penegak hukum justru menggunakan logika administratif yang kaku dan tidak kontekstual. Hasilnya adalah kriminalisasi kerja kreatif.

Lebih problematis lagi, praktik seperti ini berpotensi menciptakan efek jera yang salah arah. Pekerja kreatif akan enggan terlibat dalam proyek pemerintah karena takut dikriminalisasi di kemudian hari. Dalam jangka panjang, hal ini justru merugikan negara sendiri karena menghambat inovasi dan kualitas layanan publik berbasis kreativitas.

Kasus Amsal seharusnya menjadi momentum refleksi. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencarian “angka kerugian negara” semata, tetapi harus mempertimbangkan relasi kuasa, konteks kerja, dan struktur pengambilan keputusan. Tanpa itu, hukum akan kehilangan substansi keadilannya dan berubah menjadi alat reproduksi ketimpangan.

Jika negara terus-menerus menumbalkan pekerja teknis yang tidak memiliki kuasa struktural, maka yang terjadi bukanlah pemberantasan korupsi, melainkan sekadar penciptaan ilusi keadilan. Dan dalam ilusi itu, mereka yang lemah akan selalu menjadi korban pertama.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments