Energi Juang News, Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 10,65 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang baru saja dilanda banjir bandang. Tambahan dana ini diarahkan untuk memperkuat ruang fiskal pemerintah daerah dan mempercepat pemulihan layanan publik serta aktivitas ekonomi pascabencana.
“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, dan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” kata Purbaya, dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Kamis, 19 Februari 2026.
Rincian Tambahan TKD dan Kondisi Keuangan Daerah
Hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD ke tiga provinsi tersebut sekitar Rp 13 triliun, atau naik kurang lebih 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 10,78 triliun. Lonjakan penyaluran ini menunjukkan percepatan dukungan fiskal dari pusat kepada daerah terdampak bencana.
Dari sisi kapasitas fiskal, posisi kas pemerintah daerah per Januari 2026 masih dinilai cukup kuat, dengan rincian Aceh Rp 3,5 triliun, Sumatera Utara Rp 4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp 1,8 triliun sehingga total kas mencapai sekitar Rp 9,9 triliun. Dengan kombinasi kas daerah dan tambahan TKD, pemerintah berharap program pemulihan infrastruktur, sosial, dan ekonomi dapat berjalan lebih cepat di tiga wilayah tersebut.
Jadwal Penyaluran dan Skema Tahapan
Tambahan alokasi TKD saat ini masih dalam proses pergeseran anggaran dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran di pemerintah pusat. Pemerintah menargetkan penyaluran tambahan dapat dimulai pekan depan atau paling lambat pada 28 Februari 2026 agar pemulihan pascabencana tidak tertunda oleh keterbatasan pendanaan.
Penyaluran tambahan TKD ke daerah akan berlangsung bertahap selama tiga bulan, yaitu 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Untuk tahap pertama di Februari, alokasi yang akan dikucurkan diperkirakan sekitar Rp 4,2 triliun.
Prioritas Penggunaan Dana Tambahan
Pemerintah memprioritaskan penggunaan tambahan TKD untuk beberapa kebutuhan utama pemerintah daerah, mulai dari pemenuhan belanja pokok, penanggulangan bencana, hingga pembiayaan kebutuhan mendesak lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Dengan kejelasan tujuan penggunaan dan jadwal penyaluran, Kementerian Keuangan berharap pemerintah daerah segera mengakselerasi belanja agar pemulihan layanan publik dan aktivitas ekonomi lokal dapat lebih cepat dirasakan warga terdampak.
Purbaya juga menegaskan bahwa dukungan fiskal pusat tidak hanya berbentuk tambahan TKD, tetapi juga kepastian transfer rutin setiap awal bulan sehingga daerah mendapat ruang untuk menyusun ulang prioritas belanja pascabencana tanpa menunggu terlalu lama. Pemerintah menilai kombinasi transfer rutin dan tambahan TKD ini cukup untuk memastikan “uang bukan masalah” dalam tahap awal pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Redaksi Energi Juang News



