Energi Juang News, Simalungun– Konflik berdarah kembali pecah di kawasan adat Sihaporas, Simalungun, Sumatra Utara, Senin (23/9/2025). Bentrokan antara masyarakat adat dengan karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) menambah panjang deretan sengketa lahan di wilayah Tano Batak. Insiden tersebut menyebabkan 39 orang terluka, terdiri dari 33 warga adat dan 6 pekerja TPL.
Ketua Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, mengecam keras tindak kekerasan tersebut. Ia menegaskan, TPL berulang kali melakukan serangan brutal terhadap masyarakat adat. Jhontoni mendesak pemerintah serta aparat segera menarik seluruh karyawan TPL dari lokasi konflik.
“Kami meminta pemerintah bertindak cepat. Sebelum lebih banyak korban jatuh, karyawan TPL harus segera ditarik,” tegas Jhontoni melalui pernyataan tertulis.
Kekerasan yang Terus Berulang
Menurut Jhontoni, aksi kekerasan serupa sudah sering terjadi. Ia menilai pemerintah tidak boleh lagi membiarkan perusahaan mengulangi kesalahan yang sama. Kasus di Dusun Natinggir pada Agustus lalu menjadi bukti bahwa konflik ini tidak pernah benar-benar selesai.
Masyarakat adat Sihaporas menegaskan mereka bukan pendatang, melainkan pewaris tanah leluhur yang sudah dihuni turun-temurun sejak abad ke-19. Bahkan tercatat ada tujuh pejuang veteran kemerdekaan yang berasal dari desa tersebut.
Pemerintah Pernah Larang Penanaman
Pasca bentrok Agustus lalu, Pemerintah Kabupaten Toba bersama aparat sempat melarang aktivitas penanaman eukaliptus di wilayah adat. Namun, larangan itu dilanggar. Puluhan karyawan TPL kembali masuk membawa truk dan alat, disertai pengawalan ketat, hingga memicu bentrokan terbaru.
Versi PT TPL
Sementara itu, pihak TPL membantah tuduhan penyerangan. Salomo Sitohang selaku Corporate Communication Head PT TPL menegaskan justru masyarakat yang lebih dulu melakukan aksi pelemparan batu dan blokade jalan. Ia menyebut enam karyawan terluka akibat serangan massa.
“Semua korban sudah mendapat perawatan di RSUD Parapat. Perusahaan juga sudah melaporkan peristiwa ini ke pihak berwenang,” kata Salomo. Ia menambahkan bahwa aktivitas penanaman dilakukan sesuai izin pemerintah dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Energi Juang News



