Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Proyek Strategis Nasional (PSN) Kebun Tebu di Merauke, Papua Selatan awalnya dirancang pemerintah untuk memenuhi ketahanan pangan bangsa.
Namun, kenyataannya proyek itu bertransformasi menjadi perampasan tanah masyarakat adat.
Adalah masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Merauke, yang menjadi korbannya. Dan korporasi bernama PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), adalah pelakunya.
Tanah masyarakat adat dirampas oleh korporasi itu untuk kebun tebu. Berbagai lembaga swadaya masyarakat penggerak civil society seperti Greenpeace Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua-Merauke telah menghimpun data berbasis fakta, bahwa PSN Merauke merampas hak-hak masyarakat adat, menghilangkan hutan alami, dan mengancam keanekaragaman hayati.
Dan hal itu terkonfirmasi juga oleh temuan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Berdasarkan temuan Yayasan tersebut, PT MNM sudah membongkar 4.912 hektare hutan hingga Agustus 2025.
Hingga kini, perusahaan tersebut terus saja melakukan pembangunan. Untuk diketahui, PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare atau hampir setara dengan luas wilayah DKI Jakarta.
Saat ini, perusahaan itu juga sedang membangun jalan dari area konsesi perkebunan ke arah Distrik Jagebob XI yang melintasi tanah marga Kwipalo.
Keterlibatan aparat TNI dan Polri untuk memuluskan proyek ini pun menjadi ancaman bagi rakyat. Hal ini menimbulkan teror bagi masyarakat adat atau orang asli Papua.
Berbagai dampak negatif dari PSN kebun tebu Merauke itu hendaknya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menghentikan proyek itu, setidaknya untuk sementara waktu.
Intimidasi terhadap masyarakat adat Yei, penggusuran paksa, hingga kerusakan lingkungan akibat proyek tersebut adalah harga yang terlalu mahal untuk ‘ketahanan pangan’.
Pemerintah seharusnya sadar, tanah adat adalah identitas dan sumber hidup masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan adanya perampokan tanah adat berkedok apapun,termasuk ketahanan pangan.
Redaksi Energi Juang News



