Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaDaerahPraperadilan Efan Ditolak Pengadilan Dompu, Ini Kata SEMMI NTB

Praperadilan Efan Ditolak Pengadilan Dompu, Ini Kata SEMMI NTB

Energi Juang News,Dompu– Sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN.Dpu yang diajukan oleh Efan Limantika resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Dompu pada Kamis (9/10). Putusan ini menguatkan status Efan Limantika yang kini tengah menjalani proses penyidikan.

Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon. 13 Oktober 2025

“Praperadilan yang diajukan oleh Efan Limantika dianggap sebagai upaya untuk memperlambat proses hukum di tengah statusnya yang telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Rizal Ketua SEMMI NTB, yang ikut mengawasi jalannya perkara ini.

SEMMI NTB menilai penolakan praperadilan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Efan Limantika hanya bertujuan mengulur waktu dan menghambat proses peradilan yang sedang berjalan.

Lebih Lanjut Penasihat Hukum korban Pak Adnan. Dengan putusan ditolaknya Gugatan Praperdilan Efan Limantika Oleh Pengadilan Dompu , Maka sepatutnya dilakukan upaya paksa serta mendesak Pihak Penyidik Polres Dompu melakukan upaya penjemputan paksa Terhadap Saudara Saksi Efan Limantika Supaya di hadapkan di pihak penyidik polres Dompu.

Penasehat Hukum Korban Supardin Siddik, SH,MH

Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Efan Limantika diperkirakan akan berjalan lebih cepat dan transparan.

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Warga Gresik Puji Kemudahan Aplikasi Mobile JKN
Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments