Energi Juang News, Tangerang- Warga di RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, melayangkan gugatan hukum akibat persoalan sampah yang tak kunjung tertangani. Masalah bau menyengat dari penumpukan sampah diduga berasal dari TPA Cipeucang, yang menurut warga telah mengganggu kesehatan dan kenyamanan mereka dalam sebulan terakhir.
Gugatan Warga Tangsel Bergulir di Pengadilan
Sidang class action terkait polusi udara dan sampah TPA Cipeucang resmi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (4/2/2026). Gugatan melibatkan sekitar 5.000 warga yang diwakili Ketua RW 014, Muchamad Yusuf, bersama kuasa hukum Boyamin Saiman. Mereka menggugat tiga pihak: Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, dan pengembang PT Bumi Serpong Damai (BSD City).
Boyamin menyebut langkah hukum itu sebagai bentuk protes warga atas kekacauan pengelolaan sampah di kota tersebut. “Tujuan utama kami bukan ganti rugi, tapi mendesak Pemkot Tangsel melakukan pembenahan agar kualitas hidup warga membaik,” ujarnya (4/2/2026).
BSD City Hormati Proses Hukum
Menjawab gugatan ini, pihak BSD City menyatakan menghormati jalur hukum dan siap mengikuti proses peradilan yang berlaku. “Kami memahami keresahan warga dan menghormati hak mereka untuk menempuh langkah hukum. Kami akan menyikapi persoalan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis manajemen PT BSD dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo (4/2/2026).
Fajar Jufri dari Humas BSD City menegaskan, TPA Cipeucang tidak berada di bawah tanggung jawab atau operasional pihaknya. “TPA Cipeucang adalah fasilitas milik Pemerintah Daerah. BSD hanya mengelola sampah di kawasan kami melalui kerja sama dengan pihak ketiga,” ucapnya.
Warga Sebut Bau Makin Parah
Ketua RW 014, Muchamad Yusuf, menyebut bau dari TPA Cipeucang kini semakin intens, terutama pada malam hingga dini hari. “Banyak warga mengeluh sesak napas dan harus berobat sendiri. Kami ingin ada langkah nyata,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, para tergugat seharusnya memperhatikan sistem pengendalian bau, pengelolaan gas metana, dan pengolahan lindi sesuai prosedur lingkungan yang berlaku. “Fakta di lapangan menunjukkan kelalaian dan kegagalan dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Respons Pemerintah Kota Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku masih mempelajari gugatan tersebut. “Saya akan konsultasikan dengan jaksa pengacara negara di Kejari,” ujar Benyamin ketika dikonfirmasi secara terpisah (4/2/2026).
Masalah sampah Tangsel ini sebelumnya sempat dikeluhkan warga karena tumpukan limbah tidak diangkut hingga dua pekan, menimbulkan pencemaran udara serta mengganggu kesehatan masyarakat.
Redaksi Energi Juang News



