Energi Jusang News, Dompu – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) NTB mengecam sikap penyidik Polres Dompu yang dinilai lalai dan abai dalam menjalankan kewenangan penyidikan terhadap oknum EL, anggota DPRD Provinsi NTB. SEMMI menegaskan bahwa secara yuridis, polisi dapat dianggap lalai dan melanggar ketentuan hukum serta etika profesi karena tidak melakukan penjemputan paksa, padahal syarat hukumnya telah terpenuhi.
Menurut SEMMI, kewajiban penjemputan paksa tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:
“Dalam hal tersangka atau saksi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat memerintahkan untuk dibawa dengan perintah tertulis.”
Namun, dalam kasus ini, tindakan penyidik Polres Dompu dianggap mengabaikan kewajiban tersebut dengan sejumlah alasan, antara lain:
- Sudah terdapat dua alat bukti yang sah serta dua kali pemanggilan yang patut, namun tidak ada tindakan lanjutan yang diambil.
- Polisi memilih diam dan tidak melakukan penyidikan lanjutan, meskipun syarat formil telah terpenuhi.
- Terindikasi adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu, sehingga yang bersangkutan tidak diperiksa secara serius.
SEMMI menilai bahwa kelalaian ini masuk dalam kategori “kelalaian menjalankan tugas penyidikan” atau bahkan “penyalahgunaan wewenang” karena tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki secara tepat dan semestinya.
Lebih lanjut, SEMMI menegaskan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bagi penyidik Polri, di antaranya:
- Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
- Pasal 14 ayat (1) huruf g UU yang sama, yang memberikan wewenang kepada polisi untuk melakukan penyidikan atas semua tindak pidana. Kegagalan menjalankan kewenangan ini berarti menelantarkan tugas penegakan hukum.
- Pasal 4 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur agar penyidikan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan prosedural demi kepentingan hukum.
SEMMI menegaskan bahwa ketika penyidik menunda atau menolak tindakan yang seharusnya dilakukan, hal tersebut melanggar prinsip profesionalisme dan proporsionalitas yang diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 77 tentang praperadilan.
“Kelalaian ini tidak hanya merugikan proses hukum, tetapi juga menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi,” kata juru bicara SEMMI NTB.
SEMMI NTB mendesak Kapolres Dompu beserta jajaran untuk segera menjalankan kewajiban penegakan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu demi menjaga supremasi hukum di Nusa Tenggara Barat.



