Energi Juang News, Jakarta- Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bagas Kurniawan menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bila sudah disahkan nantinya, harus menjadi instrumen keadilan.
Bagas mengingatkan, UU ini nantinya harus menjadi instrumen distribusi keadilan, sehingga apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat, bisa didistribusikan kepada masyarakat.
Demikian dinyatakan Bagas Kurniawan dalam Podcast Gerak Aktivis Mahasiswa di channel YouTube Energi Juang News, baru-baru ini.
“Jadi yang harus kita pastikan adalah agar regulasi perampasan aset ini nantinya menjadi instrumen keadilan bagi rakyat, bukan instrumen kekuasaan,” ujarnya.
Bagas pun mengingatkan, persoalan korupsi tak bisa dituntaskan hanya oleh satu ‘tools’ atau satu regulasi saja.
Namun, Bagas meyakini akan ada progres pasca pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Progres itulah yang harus kita kawal, khususnya sebagai civil society dan generasi muda, agar efek rusak akibat korupsi tidak menyebar dan makin banyak,” paparnya.
Bagas pun mengingatkan, agar negara memperhatikan tranparansi terkait RUU Perampasan Aset. Transparansi itu terkait dengan pembahasan, maupun pelaksanaan UU ini nantinya.
“Ketika pembahasan saat ini, negara harus menyerap aspirasi publik terkait RUU ini. Dan siapapun yang memiliki otoritas besar dalam pelaksanaan UU ini nanti, penyalahgunaan kekuasaan harus dihindari, maka disinilah pentingnya pengawasan publik,” papar Bagas.
Redaksi Energi Juang News



