Energi Juang News, Jakarta– Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera dibahas. ICW menilai regulasi ini bisa menjadi senjata ampuh negara dalam memulihkan kerugian dari kasus korupsi yang selama ini sulit ditarik kembali.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut data 2019–2023 menunjukkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp234,8 triliun. Sayangnya, hanya Rp32,8 triliun atau sekitar 13,9 persen yang berhasil dipulihkan.
Menurut Wana, RUU ini akan menutup celah hukum yang selama ini membuat pengembalian aset korupsi berjalan lambat. “Instrumen ini penting agar negara punya pijakan hukum kuat untuk mengejar harta hasil korupsi yang tidak wajar,” tegasnya dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jumat.
Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Prof. Pujiyono Suwadi, menambahkan praktik perampasan aset bukanlah hal baru di dunia. Ada dua model yang lazim diterapkan: conviction based yang menunggu putusan pidana, dan non-conviction based yang memungkinkan penyitaan aset tanpa putusan pengadilan.
Pujiyono mendorong Indonesia mengadopsi mekanisme non-conviction based agar proses penarikan aset bisa lebih cepat. “Banyak aset negara hilang meski putusan sudah ada. Mekanisme ini bisa menutup kebocoran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa RUU ini sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia. Negara seperti Singapura dan Australia terbukti berhasil meningkatkan indeks persepsi korupsi setelah menerapkan aturan serupa.
Namun, Pujiyono menekankan aturan ini harus disesuaikan dengan kultur hukum di Indonesia agar tidak sekadar menjadi aturan mati.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menetapkan 67 RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menyebut DPR dan pemerintah akan berkolaborasi agar RUU ini bisa segera rampung.
Energi Juang News



