Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaPergerakanDPP GMNI: Ubah Struktur Kepemilikan Kapal Nelayan Sebelum Bicara Ekspor Mandiri

DPP GMNI: Ubah Struktur Kepemilikan Kapal Nelayan Sebelum Bicara Ekspor Mandiri

Energi Juang News, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa para nelayan di Desa atau Kampung Nelayan Merah Putih akan diberikan kesempatan melakukan ekspor secara mandiri apabila telah memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai.

Kabid Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi  menilai semangat pemberian akses ekspor kepada nelayan merupakan langkah progresif. Namun, kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan apabila pemerintah tidak terlebih dahulu membenahi struktur kepemilikan alat produksi di sektor perikanan tangkap.

GMNI Nilai Program Ekspor Mandiri Nelayan Belum Sentuh Akar Masalah

Berdasarkan data resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sekitar 90 persen nelayan Indonesia tergolong nelayan kecil dengan kepemilikan kapal di bawah 5 gross-tonnage (GT). Artinya, mayoritas nelayan nasional masih beroperasi dengan daya jelajah terbatas, kapasitas tangkap minim, serta ketergantungan tinggi terhadap tengkulak dan pemodal.

Baca juga : GMNI Jambi Tunjuk Ludwig dan Muhtadin Jadi Pemimpin Baru 2025–2027

DPP GMNI menegaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan ketimpangan struktural dalam kepemilikan alat produksi di sektor perikanan.

“Bagaimana mungkin nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 GT mampu bersaing dalam skema ekspor, jika daya jelajah dan volume tangkap mereka sangat terbatas? Tanpa perubahan struktur kepemilikan kapal, akses ekspor hanya akan dinikmati oleh nelayan bermodal besar,” tegas Ferdinando, yang akrab disapa bung Akar dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

GMNI Desak Perubahan Struktur Kepemilikan Kapal Nelayan Kecil

Bung Akar mengingatkan bahwa dalam program pembangunan 1.000 Desa Nelayan Merah Putih yang ditargetkan terbangun hingga akhir 2026, pemerintah harus memastikan adanya transformasi konkret terhadap kepemilikan kapal nelayan kecil.

Menurut GMNI, negara perlu:

  • Memfasilitasi kepemilikan kapal berukuran lebih besar bagi nelayan kecil, baik melalui koperasi, skema kredit berbunga rendah, maupun kepemilikan kolektif.
  • Menjamin akses permodalan tanpa skema yang memberatkan.
  • Mengintegrasikan infrastruktur pelabuhan, cold storage, dan rantai distribusi agar hasil tangkapan memiliki nilai tambah.

Bung Akar menegaskan, tanpa peningkatan ukuran alat tangkap, kebijakan ekspor hanya akan menjadi simbolis. Nelayan kecil tetap berada dalam lingkaran produksi skala subsisten, sementara nelayan besar semakin mendominasi pasar ekspor.

Nelayan Kecil sebagai Kaum Marhaen dan Tuntutan Keberpihakan Negara

“Mayoritas nelayan kecil tersebut adalah representasi nyata kaum Marhaen sebagaimana digagas oleh Soekarno dalam Marhaenisme, yakni rakyat kecil yang memiliki alat produksi sendiri, tetapi dalam skala sangat terbatas sehingga tidak mampu meningkatkan taraf hidupnya secara signifikan,” ungkap Akar.

“Negara tidak cukup hanya memberi akses pasar. Negara harus memperbesar alat produksi kaum Marhaen. Itulah esensi keberpihakan,” sambungnya.

DPP GMNI pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan kelautan dan perikanan agar benar-benar berpihak kepada kaum Marhaen, demi terwujudnya keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi dan cita-cita kemerdekaan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments