Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMensos Yang Kurang Kerjaan dan Hak Warga Atas Kesehatan

Mensos Yang Kurang Kerjaan dan Hak Warga Atas Kesehatan

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Polemik antara Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, soal penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan untuk BPJS Kesehatan, seharusnya tidak perlu terjadi.

Respons keras Mensos terhadap pernyataan Wali Kota Denpasar justru memberi kesan “kurang kerjaan”: sibuk membantah kepala daerah, alih-alih menjelaskan substansi kebijakan yang memang lahir dari keputusan kementeriannya sendiri.

Padahal, apa yang disampaikan Wali Kota Denpasar bukanlah kabar bohong, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah pusat.

Fakta Kebijakan: Dari Inpres ke Penonaktifan

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar pembaruan basis data kesejahteraan sosial. Dalam implementasinya, Kementerian Sosial menerbitkan keputusan yang menyebutkan bahwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan adalah golongan desil 1 sampai 5.

Konsekuensinya jelas: peserta BPJS Kesehatan PBI yang berada pada desil 6 sampai 10 dinonaktifkan. Data yang beredar menyebutkan sekitar 11,08 juta peserta PBI terdampak kebijakan ini.

Jika seorang wali kota menyampaikan dampak kebijakan tersebut kepada publik, itu bukan pembangkangan. Itu transparansi administratif.

Negara Kesejahteraan dan Hak atas Kesehatan

Dalam teori welfare state, seperti yang dikemukakan oleh T.H. Marshall dalam konsep social citizenship, hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak sosial warga negara. Negara tidak sekadar berperan sebagai regulator, tetapi sebagai penjamin kesejahteraan minimum.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan orang tidak mampu dipelihara oleh negara.

Baca juga : APBN Adalah Instrumen Keadilan Sosial, Bukan “Jaring Pengaman” Kereta Cepat

Artinya, kebijakan yang berimplikasi pada terhentinya akses jaminan kesehatan jutaan warga harus dijelaskan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam perspektif teori keadilan sosial John Rawls, kebijakan publik harus tunduk pada difference principle: ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung.

Baca juga :  Kemana Arah Satgas PPKS Kampus?, Reformasi Mendesak atau Pembubaran Total?

Pertanyaannya, apakah penonaktifan jutaan PBI—meski berbasis desil—sudah benar-benar memastikan kelompok rentan tetap terlindungi? Atau justru menciptakan kelompok rentan baru akibat kesalahan klasifikasi data?

Problem Administratif, Bukan Sensasi Politik

Perdebatan ini sejatinya bukan soal siapa benar atau salah dalam komunikasi publik. Ini soal desain kebijakan.

DTSEN memang bertujuan merapikan data agar bansos lebih tepat sasaran. Namun, dalam praktik kebijakan sosial, sebagaimana dikritik oleh Michael Lipsky dalam teori street-level bureaucracy, kebijakan di level pusat kerap mengalami distorsi saat berhadapan dengan realitas lapangan.

Kepala daerah adalah pihak yang pertama kali menghadapi keluhan warga yang tiba-tiba kehilangan status PBI mereka. Alih-alih defensif, Mensos seharusnya menjadikan respons kepala daerah sebagai umpan balik kebijakan (policy feedback). Bukan malah terkesan alergi kritik.

UHC sebagai Agenda Utama

Indonesia telah lama mencanangkan Universal Health Coverage (UHC)—cakupan kesehatan semesta—yang berarti seluruh warga negara memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif tanpa kesulitan finansial.
Fokus Mensos semestinya diarahkan pada konsolidasi data, sinkronisasi dengan pemerintah daerah, dan memastikan tidak ada warga miskin yang tercecer akibat pembaruan sistem.

Energi kementerian lebih baik digunakan untuk mempercepat integrasi DTSEN dengan data kependudukan dan validasi partisipatif di daerah, ketimbang sibuk mengomentari pernyataan wali kota.

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), responsif terhadap kritik publik adalah tanda kedewasaan institusional. Bukan ancaman terhadap wibawa kementerian.

Maka bisa dikatakan bahwa jika 11,08 juta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan akibat kebijakan berbasis desil 1–5, maka pernyataan Wali Kota Denpasar adalah refleksi realitas administratif, bukan agitasi politik. Mensos tidak perlu reaktif.

Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan bahwa reformasi data sosial tidak berujung pada eksklusi kesehatan bagi warga rentan. Sebab dalam negara kesejahteraan, legitimasi pemerintah bukan diukur dari seberapa cepat membantah kritik, tetapi seberapa sungguh-sungguh menjamin hak dasar rakyatnya.

Baca juga :  Mengoreksi Wacana Pemotongan Gaji Pejabat: Potong Gaji Presiden dan Wapres!

Daripada tampak “kurang kerjaan” dengan merespons kepala daerah, akan lebih terhormat bila Menteri Sosial bekerja keras memastikan UHC benar-benar terwujud: tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena perubahan klasifikasi data.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments